Jakarta, 2 Agustus 2011 (KATAKAMI.COM) — Hiruk pikuk mengenai ancaman terorisme seakan tak pernah sepi di tanah air tercinta Indonesia. Dalam hal ini, peran Kepolisian memang sangat sentral dalam menangani masalah terorisme.
KATAKAMI.COM melakukan WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Oegroseno mengenai masalah penanganan terorisme.
Mantan Kapolda Sumatera Utara terbukti sukses dalam menangani berbagai tindakan kejahatan semasa bertugas di wilayah Sumatera Utara. Ia turun ke lapangan dan membangun dialog dengan semua lapisan masyarakat.
WAWANCARA EKSKLUSIF ini dilakukan melalui percakapan telepon jarak jauh, Selasa (2/8/2011). Komjen Oegroseno beserta isteri tercinta sedang menunaikan ibadah Umroh di awal bulan suci Ramadhan ini.
Dan inilah WAWANCARA EKSKLUSIF KATAKAMI.COM dengan Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Oegroseno :
KATAKAMI (K) : Bagaimana kabarnya Pak Oegro ?
Oegroseno (O) : Kabar baik, saya sekeluarga sedang berada di tanah suci. Kami sudah 3 hari disini untuk menunaikan ibadah umroh. Ya, jangan urusan duniawi terus. Ada saatnya untuk ibadah juga.
(K) : Pak Oegro, kita bicara sedikit soal ancaman terorisme di tanah air. Terakhir ancaman itu muncul di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut anda, apa dan bagaimana sebenarnya polisi harus bertindak dalam menangani masalah terorisme ini ?
(O) : Yang paling diingat oleh polisi dalam menangani masalah terorisme adalah polisi tidak bisa bekerja sendirian. Harus ada kerjasama. Kemudian yang tak kalah pentingnya adalah membangun dialog dengan masyarakat setempat. Ini saya ucapkan karena saya memiliki pengalaman saat bertugas di Sumatera Utara. Bangun dialog, itu yang mutlak dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dan dialog itu harus dua arah. Ajak masyarakat diskusi dan dengarkan apa yang hendak mereka sampaikan kepada aparat.
(K) : Kalau memang polisi tidak bisa bekerja sendirian dalam menangani masalah terorisme, dengan pihak mana saja kerjasama itu harus dijalin ?
(O) : Ya dengan instansi lain ! Contoh yang sangat sederhana saja, polisi menjalin kerjasama dengan jajaran Kementerian Agama, Kementerian Pemuda Dan Olahraga, dan instansi lainnya. Khusus dengan Kementerian Agama misalnya, biarkan mereka yang merekrut ahli-ahli agama untuk dikirim ke tengah masyarakat dalam kepentingan dialog tadi. Sebab, masyarakat harus diberi pemahaman.
(K) : Pola seperti apa yang paling baik untuk dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi dan menangani masalah terorisme ?
(O) : Saat ini POLRI akan menerapkan pola 1 desa 1 polisi. Artinya, di dalam satu desa, harus ada 1 polisi yang wajib stand by selama 24 jam non stop. Polisi yang stand by di satu desa tadi, tidak perlu apel. Dia harus tetap bertahan di desa itu sebab dia bertugas untuk membangun dialog dengan masyarakat dalam hal antipasi masalah terorisme.
(K) : Tujuan lain dari pola 1 polisi 1 desa tadi apalagi, Pak ?
(O) : Walaupun saya polisi, sekarang saya mau bertanya. Apakah kekerasan harus selalu dibalas dengan kekerasan dalam konteks penanganan terorisme ini ? Jauh lebih baik, dibangun dialog dengan semua lapisan masyarakat. Kehidupan yang harmonis antara aparat negara dengan seluruh masyarakat itu harus dibangun. Jangan menunggu masalah timbul, baru polisi bergerak mendekati masyarakat. Salah itu ! Sebelum timbul masalah, polisi harus bisa dekat dengan masyarakat.
(K) : Ada kritikan yang tajam untuk POLRI bahwa dalam menangani masalah terorisme, perilaku polisi cenderung berlebihan. Apa tanggapan Pak Oegro mengenai kritikan dari masyarakat ini ?
(O) : Menurut saya, POLRI harus melakukan penelitian yang mendalam mengenai masalah terorisme. Ada apa sebenarnya ? Tetapi, ketika muncul kasus terorisme maka polisi harus berangkat dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Polisi harus bisa membuktikan. Kan sudah diajarkan waktu pendidikan dulu bahwa dalam menangani kasus pidana umum, polisi tidak boleh menciptakan TKP. Bertolak belakang dengan kasus-kasus narkoba.
(K) : Perbedaannya apa antara penanganan kasus narkoba dan kasus terorisme ?
(O) : Lho, kalau dalam penanganan narkotika, polisi bisa menciptakan TKP. Tapi dalam pidana umum, tidak bisa begitu. Polisi harus berangkat dari TKP dalam menangani kasus-kasus pidana umum, termasuk didalamnya kasus terorisme. Itulah yang saya lakukan sewaktu saya bertugas di Sumatera Utara. Saya perintahkan kepada bawahan saya di Polda Sumut, kalian harus berangkat dari TKP. Ya, harapan saya, dengan pola 1 polisi 1 desa tadi, masalah ancaman terorisme bisa diatasi dengan baik.
(K) : Baik, terimakasih Pak Oegro. Semoga ibadah umrohnya terlaksana dengan baik.
(selesai)


August 2, 2011



Comments are closed.