Jakarta, 24 Mei 2012 (KATAKAMI.COM) — Sebuah kabar tak sedap datang dari pihak Eksekutif di negara ini yaitu Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan pengampunan hukum dalam bentuk GRASI kepada terpidana narkoba asal Australia, SCHAPLLE CORBY.
Rekomendasi terhadap pemberian grasi kepada Corby berasal dari Departemen Hukum dan Ham serta Mahkamah Agung.
Khusus untuk rekomendasi yang diberikan Mahkamah Agung merujuk pada Pasal 14 UUD 45, demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamas Agung, Ridwan Mansur, seperti yang dikutip dari DETIK.COM.
“Pertimbangan grasi Corby telah diproses sejak 2010 lalu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur menirukan perkataan Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan, Rabu (26/5/2012).
MA menerima permohonan grasi yang diajukan Corby dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam berkas tersebut dicantumkan alasan grasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
“Lalu MA membentuk majelis hakim dan memutuskan grasi dikembalikan kepada putusan semula yaitu 15 tahun. Alasan dikabulkanya permohonan grasi yaitu Corby di LP sering sakit-sakitan. Alasan kemanusiaan,” ujar Ridwan.
Lantas pertimbangan MA ini dikirim ke Presiden SBY untuk dijadikan pertimbangan pemberian grasi. “Pertimbangan menjadi 15 tahun itu sesuai putusan sebelumnya,” ungkap Ridwan.
Seperti diketahui Presiden SBY akhirnya menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Benar atau tidaknya Corby sakit-sakitan didalam penjara, sesungguhnya tak layak dari pertimbangan hukum.
Mengapa ?
Sebab seluruh terpidana di Indonesia inipun, bisa jadi sakit-sakitan saat mereka menjalani masa hukuman mereka. Lalu kenapa hanya Corby yang diberikan keringanan, pengurangan dan pengampunan dari pemerintah ?
Tidak boleh ada diskriminasi dalam masalah hukum.
Tidak boleh ada intervensi kekuasaan terhadap masalah hukum.
Eksekutif tak layak dan tak boleh memasuki domain tugas dari Yudikatif.
Ada aturan main yang harus dihormati antar lembaga tinggi dan tertinggi negara dalam menjalankan tugas mereka masing-masing.
Dan mari sejenak kita mengingat kembali bagaimana perilaku Corby didalam penjara !
Tahun 2008, publik Indonesia dikejutkan dengan sebuah informasi yang bocor ke media bahwa Corby bisa enak-enakan menikmati suasana nyaman dan pelayanan maksimal di sebuah salon kecantikan.
Seperti yang diberitakan oleh INILAH.COM, pada hari Rabu (2/7/2008), Corby, begitu dia biasa disapa, membuat lakon yang mengejutkan sekaligus menohok.
Dia (pura-pura) dikabarkan sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.
Pura-pura, karena kabar yang beredar, dia bisa pergi ke salon kecantikan. Salon yang dikunjungi terpidana asal Australia ini bernama Gardenia. Letaknya masih berada di kawasan RS Sanglah, Jalan Pulo Nias, Denpasar.
Di salon ini kabarnya, Corby menghabiskan waktu hingga tiga jam. Dia melakukan perawatan kuku kaki alias pedicure dan catok rambut yang menghabiskan biaya Rp 60 ribu.
Corby tidak datang sendirian ke salon itu. Dia didampingi dua orang polisi berseragam dan bersenjata. Tapi, apapun, lakon bule cantik ini patut dipertanyakan. Dan Indonesia tampaknya tidak sadar bahwa realita ini berpotensi menjadi bahan cemooh dan cibiran dari dunia internasional.
Bagaimana mungkin seorang terpidana bisa seenaknya hilir mudik melakukan kegiatan pribadi di luar penjara. Ironisnya, perbuatan terpidana terkesan dibiarkan begitu saja, demikian dikutip dari INILAH.COM.
Pemberian grasi kepada Corby dikecam oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara ini, langkah Presiden memberikan grasi bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional terorganisir. Pengetatan ini diatur dalam PP No 28 Tahun 2006.
“Moratorium pemberian remisi kepada terpidana saja sudah menghebohkan tapi kini Presiden malah memberi pengampunan,” ujar Yusril, seperti yang diberitakan DETIK.COM ( 23/5/2012).
Remisi diberikan kepada terpidana karena kelakuan baik selama menjalani pidana, semacam imbalan atas perubahan sikap terpidana. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara.
“Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah Indonesia minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa Presiden Indonesia belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja,” kisah mantan penulis pidato 3 presiden ini.
Alhasil, Yusril menyayangkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Yusril, SBY lemah terhadap pemerintah Australia.
Apa yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra memang benar.
Salah satu contoh adalah pengakuan dari Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang disampaikannya secara eksklusif kepada KATAKAMI.COM dalam sebuah kesempatan tentang pengalamannya menangani masalah narkoba saat menjabat sebagai Presiden di negara ini.
“Saya tidak pernah mau memberikan toleransi kepada kasus-kasus narkoba. Semua ajudan, staf dan menteri-menteri saya tahu bahwa saya konsisten mengenai hal ini. Saya perintahkan agar semua permohonan GRASI terhadap terpidana-terpidana kasus narkoba harus dimasukkan ke dalam map merah. Jadi, kalau ajudan masuk membawa map merah maka saya langsung tahu bahwa ada permohonan GRASI masalah narkoba yang disampaikan pada saya. Lalu tanpa ragu-ragu saya akan menolak permohonan itu. Tidak ada ampun dari saya untuk masalah narkoba ! Bayangkan berapa jumlah generasi muda kita yang akan jadi korban akibat narkoba ini” kata Megawati Soekarnoputri dalam sebuah kesempatan.
Sehingga, pemberian grasi pada Corby, secara tak langsung mengingatkan dan menimbulkan sebuah kerinduan pada sosok mantan presiden Megawati Soekarnoputri.
Megawati tegas dalam menangani narkoba.
Megawati kuat berprinsip bahwa tak akan pernah ada ampun bagi terpidana narkoba yang terbukti bersalah di hadapan hukum.
Singkat kata, mengutip istilah anak muda dalam bahasa gaul mereka saat ini, pemberian grasi kepada Corby adalah sesuatu yang agak LEBAY sifatnya.
Pemerintah Indonesia punya dalih tersendiri, mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk memberikan grasi kepada Corby.
Mengutip DETIK.COM (23/5/2012), Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam pemberian grasi bagi Corby. Pertimbangan pertama, grasi itu merupakan sistem hukum yang sah di Indonesia. Selain itu, Sudi meminta saran dari Mahkamah Agung (MA) dan menteri yang terkait usulan ini.
“Tentu pertimbangan itu mengarah pada untuk dipenuhinya grasi,” ujar Sudi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Menurut Sudi, pemberian grasi ini bukan berarti memberikan toleransi kepada kasus narkoba di Indonesia. Sebab, sistem grasi ini sudah berlaku sejak lama dan berhak dikeluarkan oleh presiden. “Tidak..tidak (menoleransi kasus narkoba),” pungkas Sudi yang dimuat di DETIK.COM.
Pemerintah Indonesia boleh berdalih apa saja untuk “mengamankan” kebijakan kontroversial Presiden SBY mengenai grasi kepada Corby.
Tetapi, ya itu tadi, keputusan ini sungguh terdengar agak LEBAY.
Dari sekian banyak terpidana kasus-kasus narkoba di Indonesia (entah itu terpidana warga negara Indonesia atau warga negara asing), mengapa hanya Schapelle Corby yang bisa mendapatkan grasi dari Presiden SBY ?
Corby, Ratu Mariyuana 4,2 kg, yang pernah tercatat di media “ongkang-ongkang” di salon kecantikan, bisa segera menikmati udara bebas hasil kebaikan hati dari Presiden SBY, yang dipuji sebagai SEHABAT HEBAT” oleh Australia.
Luar biasa …. !
(MS)

May 24, 2012 




Comments are closed.