Marwan : Fitnah Soal Penggelapan Uang 500 Miliar Isapan Jempol Dan Pembunuhan Karakter

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy ( Foto : Mega Simarmata / KATAKAMI.COM )

 

WAWANCARA EKSKLUSIF

 

Jakarta, 28 Juni 2012 (KATAKAMI.COM)  — Badai seakan tak kunjung usai menerpa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Marwan Effendy.

Sejak sebulan terakhir, pria kelahiran Lubuk Linggau 13 Agustus 1953 ini dipusingkan dengan munculnya sebuah tudingan yang sangat mengejutkan yaitu disebut-sebut Marwan Effendy telah melakukan penggelapan uang nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2003.

Tudingan yang berbau fitnah tersebut dilemparkan ke hadapan publik melalui jejaring sosial TWITTER dan sepucuk surat kepada para pimpinan Komisi III DPR-RI tanpa disertai bukti-bukti yuridis hukum yang kuat.

Marwan juga telah melaporkan masalah ini ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Untuk menjawab tudingan ini, KATAKAMI.COM melakukan wawancara eksklusif dengan Marwan Effendy. Wawancara dilakukan di ruang kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pengasawan, di Kejaksaan Agung, Jalan Hassanudin no 1 Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2012) sore.

Inilah hasil wawancara kami dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Dr. Marwan Effendy :

 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Dr. Marwan Effendy ( Foto : Mega Simarmata / KATAKAMI.COM )

 

KATAKAMI (K)   :  Yang pertama mengenai berita miring soal tuduhan melakukan penggelapan uang senilai Rp 500 Miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bisa dijelaskan, bagaimana awal cerita soal munculnya fitnah ini ?

MARWAN EFFENDY (ME)  :  Saya pribadi tahu soal fitnah ini kira-kira sebulan yang lalu. Beberapa wartawan menghubungi saya. Mereka bilang “Pak, ada berita di twitter yang menjelek-jelekkan bahwa Bapak menggelapkan uang 500 Miliar”. Tentu saja saya terkejut.

Nah, selain menulis di twitter lewat akun @fajriska dan akun@Triomacan2000, pelakunya juga mengirim surat ke Jaksa Agung.

Tapi disposisi Jaksa Agung bukan kepada saya tetapi kepada Jampidsus.

Nah, saya tahu soal itu bukan dari Jampidsus melainkan dari DPR. Ketika para JAM (Jaksa Agung Muda) melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI tanggal 5 Juni 2012, beberapa anggota di Komisi III juga memberitahu saya bahwa ada sepucuk surat yang dikirimkan kepada pimpinan Komisi III bahwa saya melakukan penggelapan uang Rp. 500 Miliar. Mereka bilang, “Bang, ini ada surat yang menjelek-jelekkan Abang”.

(K)  :  Jadi, ini bisa dibilang merupakan serangan balik kepada Bapak selaku aparat penegak hukum yang memang bertugas untuk melakukan menegakkan hukum di bidang pemberantasan korupsi ?

(ME)  :  Ya. Ini seakan-akan ada serangan balik kepada aparat penegak hukum dengan cara menjelekkan. Berulang kali saya dapat hantaman keras setiap kali ada momen-momen khusus. Misalnya waktu saya ikut dalam proses pemilihan Ketua KPK. Atau waktu saya mau diangkat jadi Jampidsus. FItnah begini sempat menghilang. Lalu muncul lagi ketika akan dibentuk kabinet baru. Sekarang, karena ada beberapa anggota kabinet yang mau diganti oleh Bapak Presiden, saya kena lagi. Kalau saya baca di bagian akhir surat yang dikirimkan itu, ada kalimat agar Marwan Effendy jangan diangkat sebagai Jaksa Agung. Jadi, saya menduga, fitnah ini adalah sebuah bentuk kekuatiran kalau Bapak Presiden mengangkat saya sebagai Jaksa Agung.

(K)  : Selain kepada Jaksa Agung dan Komisi III DPR-RI, pihak manalagi yang menerima surat ini ?

(ME)  : Saya juga dapat kabar dari seorang kawan dari Universitas Trisakti, Pak Hengky namanya. Dia menghubungi saya juga bahwa diapun mendapatkan kiriman copy dari surat yang sama tentang tudingan penggelapan uang ini. Suratnya untuk Jaksa Agung tapi bisa di fotocopy kemana-mana. Disebar-luaskan secara tidak bertanggung-jawab.

 

Salah satu bagian dari memori Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggap 3 November 2004 dari pejabat lama Marwan Effendy kepada R. Himawan Kaskawa SH. Bagian ini menerangkan perkembangan penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Hartono Tjahjadjaja, yang kini dituduhkan telah digelapkan oleh Marwan Effendy. ( Foto : Eksklusif KATAKAMI.COM )

 

(K)  :  Terlihat betul bahwa target sasarannya adalah Bapak ya ?

(ME)  :  Memang kelihatan ada semacam pembunuhan karakter terhadap diri saya. Character assassination.

Yang saya sayangkan, mengapa dia tidak meminta klarifikasi dari BRI lewat Kantor Cabang Pembantu mereka di Senen ? Ini kasus tahun 2003. Bayangkan, ada fitnah yang ditujukan pada diri saya setelah 9 tahun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.

Waktu itu saya masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika Kejaksaan Tinggi melakukan pemblokiran terharap rekening atas nama tersangka Ir. Deden Gumilar dan Hartono Tjahjadjaya tertanggal 7 November 2003, posisi saldo rekening mereka adalah Rp. 129.000.000,-.

Setelah di blokir oleh Kejaksaan, posisi saldo mereka tetap sama.

Dimana uang Rp. 500 Miliar yang mereka bilang digelapkan ?

Uang didalam rekening itu sudah mereka keluarkan sebelum diblokir oleh Kejaksaan. Kami masih pegang semua data dan dokumen ini. Untung kami masih menyimpan secara rapi semua dokumen.

Lalu ketika saya melakukan serah terima jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus (Apidsus) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Pak Himawan ( R. Himawan Kaskawa SH) tanggal 3 November 2004, kasus korupsi yang dilakukan Hartono Tjahjadjaya ini ada masuk dalam buku memori sertijab saya. Jadi, resmi dilaporkan dan diserah-terimakan kepada pejabat yang baru.

Sehingga, setelah saya tidak menjabat sebagai Apidsus lagi, saya sudah menangani kasus ini lagi.

(K)  :  Apa langkah hukum yang sudah Bapak lakukan ?

Saya sudah lapor ke polisi yaitu ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 11 Juni 2012. Berdasarkan Laporan Kepolisian nomor LP/465/VI/2012, saya melaporkan Sdr. Fajriska.

Kemudian, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengenai masalah ini. Semua bukti sudah saya serahkan ke Bareskrim.

Sebab, ini yang harus diingat bahwa Kejaksaan tidak pernah memindahkan dana apapun ke rekening kami.

Dia kirim surat kesana-kemari tetapi tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat. Kalau misalnya dia punya bukti bahwa dana Rp. 500 Miliar itu digelapkan, silahkan menjelek-jelekkan kami. Nah ini, satu buktipun tidak ada, tetapi berani sekali menjelek-jelekkan aparat penegak hukum.

Dia boleh tertawa senang sekarang karena bisa memfitnah diri saya secara kejam.

Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia ini negara hukum. Dan hukum memang harus ditegakkan di negara ini. Kemudian, jangan lupa, hidup kita didunia ini hanya sementara. Hukum di akhirat nanti akan lebih mengerikan bagi siapapun yang melakukan kesalahan.

( Keterangan : Seperti yang diberitakan oleh INILAH.COM (25/6/2012), Mabes Polri membenarkan adanya laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy kepada Bareskrim Mabes Polri. Marwan secara pribadi melaporkan oknum yang berinisial F karena diduga telah mencemarkan nama baik Marwan.
“Benar pada 11 Juni 2012 lalu, Jamwas Kejagung Marwan Effendy secara pribadi telah datang melaporkan satu kasus yang melibatkan dirinya pencemaran nama baik di Bareskrim yaitu melaporkan inisial F,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, Senin (25/6/2012).

Inisial (F) dilaporkan karena yang bersangkutan pernah membuat laporan ke Jaksa Agung pada 22 Maret 2012 bahwa Marwan Effendy pernah terlibat dalam suatu kasus korupsi. Selain itu inisial (F) juga membeberkan informasi mengenai korupsi tersebut ke akun twitter yang diduga milik pribadi (F). “Akibatnya laporan ini, Marwan tidak puas dan melaporkan pengaduan dan pencemaran nama baik,” kata Saud.

Menurut Saud, laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Penyidik DIT Tipidum Bareskrim Polri. Saud mengatakan, oknum F berprofesi sebagai pengacara berdasarkan dari laporan Marwan Effendy. “Sementara kita terima dulu laporannya, prosedurnya, baru diserahkan,” katanya).

 

Marwan Effendy

 

(K)  : Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, apa langkah selanjutnya yang akan Bapak tempuh ?

(ME)  :  Saat ini saya tetap menunggu kelanjutan dari proses kepolisian. Saya terus berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas. Saya tidak main-main dengan laporan saya. Sebab saya yakin bahwa saya berada di pihak yang benar. Saya serahkan kepada pihak kepolisian. Nanti kalau sudah terbukti bahwa dia yang salah, maka saya akan melaporkan dia ke organisasinya. Ke organisasi advokat. Apa masih layak orang semacam ini jadi advokat karena memakai cara-cara pengecut ?

Kalau saya dituduh menggelapkan uang, tunjukkan buktinya !

Kalau memfitnah orang tanpa bukti, apalagi sampai kirim surat ke Jaksa Agung dan DPR-RI tanpa bukti samasekali, itu namanya laporan FIKTIF.

Artinya, dia hanya menyampaikan kata-kata yang bohong.

Isapan jempol !

Nanti kalau dalam proses hukum dia tidak mau mengakui bahwa dia memfitnah saya, nah … anggota-anggota Komisi III kan bisa jadi saksi semua. Sebab pelakunya ini sampai menemui pimpinan Komisi III.

(K)  :  Pertanyaan terakhir Pak Marwan, bagaimana tanggapan dari Pak Jaksa Agung sendiri mengenai masalah ini ?

(ME)  :  Pak Jaksa Agung sempat terkejut mengenai masalah ini. Saya sudah menghadap beliau. Saya tunjukkan kepada Jaksa Agung semua dokumen ini.

Lalu Jaksa Agung mengatakan, “Apakah sudah lapor polisi ?” Saya jawab, sudah pak. Beliau bilang, laporkan ini ke polisi ! Beliau sudah melihat semua dokumen mengenai masalah ini.

Nah coba bayangkan …. untung kami masih menyimpan semua dokumen ini. Bagaimana kalau misalnya kami tidak rapi menyimpan semua dokumen dari kasus-kasus penanganan korupsi di zaman dulu !

Jadi saya tidak merasa cemas sebab semua bukti yang menunjukkan bahwa saya tidak bersalah, masih sangat lengkap dan ada semua bukti-buktinya. Kejaksaan Tinggi masih menyimpan semua dokumen penanganan korupsi pada masa-masa lalu.

Secara pribadi, saya memaafkan pelakunya. Jangankan saya yang cuma manusia biasa. Nabi Muhammad saja pernah difitnah. Jadi, saya sadar bahwa sebagai manusia biasa, saya harus siap dan tabah dengan segala cobaan.

Tetapi di hadapan hukum, kasus ini harus tetap diproses. Saya mau menunjukkan kepada semua pihak bahwa saya tidak bersalah. Ini penting untuk saya karena sudah menyangkut nama baik, harkat dan martabat saya sebagai seorang jaksa.

Pokoknya harapan saya, MABES POLRI bisa secepatnya mengusut kasus ini. Jangan dibiarkan sebab bisa menjadi preseden buruk bagi aparat-aparat penegak hukum yang sedang giat menangani korupsi. Hukum harus ditegakkan.

(K)  :  Baik, terimakasih Pak Marwan Effendy.

(ME)  : Terimakasih.

 

 

 

MS

Comments are closed.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 9,050 other followers